Konsinyasi Jadi Upaya Terakhir Percepatan Pembangunan Bandara Kulonprogo

Pengadilan Negeri Wates hingga pertengahan November masih menangani ratusan perkara konsinyasi ganti rugi lahan pembangunan Bandara Kulonprogo.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
facebook Seasia
Ilustrasi Calon Bandara NYIA (New Yogyakarta International Airport) 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Pengadilan Negeri (PN) Wates hingga pertengahan November masih menangani ratusan perkara konsinyasi ganti rugi lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Proses ini menjadi tahapan terakhir dalam pengadaan lahan, terutama bidang-bidang lahan yang terdapat sengketa hukum.

Baik itu terkait klaim kepemilikan, ahli waris, maupun lantaran adanya penolakan dari pemilik lahan.

Bidang tanah yang pembayaran ganti rugi pembebasannya dikonsinyasi selanjutnya akan menjadi hak milik negara setelah dilakukan penetapan hukum.

"Konsinyasi itu upaya terakhir dalam percepatan pembangunan bandara," kata Humas PN Wates, Nur Kholida Dwiwati, Jumat (24/11/2017).

Hingga pertengahan November 2017 ada 168 perkara yang diputus rampung persidangannya oleh hakim, 11 perkara dalam tahap penetapan sidang, tahap penawaran 51 perkara, dan pencairan 68 perkara.

Adapun 31 perkara di antaranya dicabut oleh PT AP I atas kehendak sendiri karena beberapa pertimbangan.

Di antaranya karena dana ganti rugi akan dibayarkan langsung oleh PT AP I kepada pemilik tanah.

Ia menyebut, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 2/2016 tentang tata cara pengajuan keberatan dan penitipan ganti rugi di PN dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, proses konsinyasi didahului dengan permohonan dan register perkara.

Setelah itu, dilanjutkan tahap penawaran kepada pihak termohon pemilik tanah untuk mengikuti proses konsinyasi.

"Ditolak ataupun diterima penawaran itu, PN akan tetap menggelar sidang untuk pemutihan alas hak dilanjut penetapan keputusan," kata Nur Kholida.

Setelah memasuki tahap pencairan, termohon melengkapi sejumlah persyaratan untuk mengambil dana yang dikonsinyasikan.

Nur Kholida mengatakan, pihaknya selama ini sering terhambat oleh tidak bisa ditemuinya pihak termohon yakni pemilik tanah.

Bisa jadi, pemilik tanah atau ahli warisnya tidak berada di Kulonprogo sehingga pihaknya harus mengambil jalur delegasi ke PN lain sesuai domisili pihak termohon.

Ada 24 perkara yang prosesnya melalui jalur delegasi tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved