KPU Kabupaten Magelang Akan Tindak Tegas PPS dan PPK Terlibat Parpol

KPU Kabupaten Magelang ingin memastikan agar seluruh anggota PPK dan PPS bersikap netral.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
internet
KPU 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Usai pengungkapan anggota PPS terlibat parpol, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang akan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap anggota PPS yang ada di Kabupaten Magelang.

KPU Kabupaten Magelang ingin memastikan agar seluruh anggota PPK dan PPS bersikap netral, tidak menjadi anggota Parpol dan juga tidak terlibat dalam kegiatan perpolitikan.

"Kami akan telusuri seluruh anggota, jangan sampai ada yang dari Parpol ternyata masuk ke dalam panitia pemungutan suara. Hal ini jelas diatur, bahwa dilarang anggota PPS terlibat Parpol," ujar Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifudin, Kamis (23/11/2017).

Afifudin mengatakan, lolosnya anggota PPS tersebut pada seleksi calon anggota PPS, dikatakannya akibat kesalahan pada proses seleksi administrasi dan terbatasnya informasi di tingkat bawah.

Sehingga yang bersangkutan bisa lolos seleksi menjadi anggota PPS. Namun demikian, pihaknya meminta agar yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dan dicabut keanggotaannya.

"Beliau ini pernah menjadi Caleg pada dapil 5, namun alamatnya pada dapil I. Masyarakat sendiri yang memberikan informasi, kemudian kami mencabut keanggotaannya," ujarnya.

Lanjut Afifudin, anggota PPS dan PPK adalah tim independen dan harus bersikap netral.

Mereka diminta tidak berpihak, menjadi anggota Parpol dan melakukan kegiatan politik.

"Hal tersebut untuk menjamin pelaksanaan Pilkada 2018 nanti agar berjalan dengan bersih dan sehat," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved