Gubernur DIY Minta Percepatan Review RTRW
Empat Raperda DIY di 2017 dipastikan tidak akan selesai pada tahun ini dan akan dilimpahkan ke tahun depan.
Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Daerah Istimewa Yogyakarta di 2017 dipastikan tidak akan selesai pada tahun ini dan akan dilimpahkan ke tahun depan.
Satu diantaranya adalah Raperda Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Akibat Raperda RTRW ini belum selesai dibahas, maka dua Raperda yang menginduk dari Raperda tersebut yang juga masuk di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017 harus ikut mundur dan dibahas tahun depan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno mengatakan Raperda Review RTRW akan menjadi prioritas pembahasan di tahun depan.
Ditemui di Kompek Kepatihan pada Senin (20/11/2017), Krido mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi substansi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS.
KLHS ini akan menjadi dasar persetujuan substansi (Persub) dan ditargetkan bisa didapatkan pada November ini.
"Persub untuk dasar bagi Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) untuk dasar memberikan rekomendasi izin terhadap review RTRW provinsi. Insya Allah kita sudah matur Ngerso Dalem (Sultan) untuk penjadwalan raperda review RTRW akan kita agendakan pada awal atau triwulan pertama 2018," kata Krido.
Baca: Bendera Putih-Merah Sempat Berkibar Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Yogyakarta, Ini Penjelasannya
Menurut Krido, sesuai dengan arahan Gubernur pihaknya mendapatkan tugas untuk percepatan Raperda review RTRW ini dan agar segera disahkan.
Hal ini karena Raperda tersebut jika sudah disahkan akan menjadi induk bagi Raperda turunan yang lain dan yang akan secara pararel dibahas pada 2018.
Adapun jika Persub selesai pada November ini maka pada Desember menurutnya akan mengajukan rekomendasi ke Kementerian ATR.
Menurutnya meski dipastikan mundur dan tidak sesuai target yakni selesai tahun ini, untuk progres saat ini masih on the track sebelum dibahas di tahun depan.
Ketika ditanya apakah mundurnya pembahasan Raperda Review RTRW ini menjadi kerugian tersendiri?
Menurutnya tidak ada kerugian terkait hal ini karena menyesuaikan dengan perkembangan.
"Jadi kalau kami ini momentum yang strategis untuk menyinkronkan, mensinergikan kembali kebijakan pembangunan kewilayahan yang berorientasi sesuai visioner bapak Gubernur," katanya.
Terkait dengan Review RTRW ini, Krido juga mengatakan pihaknya pada Senin (20/11/2017) mengadakan konsolidasi dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan Jawa Tengah menurutnya sudah ada kesepakatan batas wilayah dan kedua daerah sudah memiliki peta tegakan yang sama dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat Raperda usulan dari eksekutif yang harus dilimpahkan ke tahun depan. Yakni Raperda Review Rencana Tata Ruang Wilayah dan dua Raperda yang menginduk Raperda RTRW serta Raperda Revisi Kelembagaan Pemda DIY.
Terkait hal ini, Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan adanya empat Raperda yang harus dilimpahkan di tahun depan dan tidak selesai adalah bagian dari dinamika yang ada di Dewan.
Sementara itu beberapa Raperda ditekankan untuk bisa diselesaikan tahun ini.
Terkait yang dilimpahkan memang ada beberapa kendala.
"Artinya ada beberapa kendala untuk RTRW kendalanya, DPRD membutuhkan rekomendasi teknis itu yang belum muncul sehingga kalau ini muncul bulan sekarang gak mungkin rampung, itu satu. Kalau yang kelembagaan masih ada pembicaraan yang lebih detil lagi, itu tadi ke desa dan sebagainya, sehingga dipandang lebih bagus agak mundur tetapi kualitas bagus, daripada ngoyak Perda tapi hasilnya kurang optimal," kata Gatot.(TRIBUNJOGJA.COM)