Empat Parpol di Yogya Diminta Perbaiki Data Keanggotaan
Keempat partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran minimal anggota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan, usai dilakukan penelitian administrasi terhadap data anggota parpol yang diserahkan ke KPU, ada empat partai yang hasil akhirnya tidak memenuhi syarat.
Sesuai peraturan dan perhitungan KPU RI, parpol harus minimal mengumpulkan 410 anggota parpol di Kota Yogyakarta.
"Setelah diteliti semua, banyak yang tidak memenuhi syarat lalu kita coret, tapi ada empat parpol yang hasil akhirnya masih dibawah 410 sehingga mereka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama 14 hari kerja atau sampai 1 Desember 2017," ujar Wawan pada Kamis (16/11/2017).
Keempat partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Namun wawan tidak bisa menyebutkan jumlah kekurangannya karena hasilnya diserahkan langsung ke pihak penyambung parpol.
Wawan menyebut, keempat partai politik tersebut minimal harus menyerahkan jumlah daftar anggota sesuai kekurangan masing-masing.
Penyerahan daftar keanggotaan juga harus dilakukan melalui sistem informasi partai politik (sipol).
Saat penelitian administrasi, KPU Kota Yogyakarta juga melakukan klarifikasi faktual terhadap 594 data keanggotaan yang diduga ganda, baik ganda di internal partai politik maupun ganda antar partai politik.
"Dari data ganda yang diklarifikasi, banyak warga yang mengaku tidak tahu jika nama mereka dimasukkan sebagai anggota parpol. Jika warga mengatakan tidak mendaftar sebagai anggota partai, maka keanggotaan mereka dianggap tidak memenuhi syarat," katanya.
Sedangkan sembilan partai politik yang mendaftar di KPU Kota Yogyakarta dinyatakan tidak perlu melakukan perbaikan berkas keanggotaan yaitu PDIP, PAN, PKS, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Garuda. (*)