9 Parpol di Bantul Belum Penuhi Jumlah Minimal Anggota
KPU menemukan ribuan data ganda dan puluhan data berstatus TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sembilan partai di Bantul diketahui tak memenuhi batas minimal jumlah anggota sebagai syarat maju di Pemilu 2019 mendatang.
Ini sebagai imbas dari hasil penelitian berkas anggota partai yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul beberapa waktu lalu.
Sembilan partai tersebut adalah Partai Berkarya, Demokrat, Garuda, Hanura, Nasdem, PDI-P, Perindo, PKB dan PSI.
Sementara lima partai yaitu Gerindra, Golkar, PAN, PKS dan PPP masih bisa memenuhi jumlah minimal 931 anggota meski telah dikurangi data ganda yang ditemukan oleh KPU.
Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara telah menyampaikannya ke partai bersangkutan.
"Sudah kita sampaikan, kita minta untuk dipenuhi," ujar Johan di sela acara penyampaian hasil penelitian administrasi anggota Parpol di Hotel Ros In, Yogyakarta, Kamis (16/11/2017).
Dijelaskan Johan, syarat minimal jumlah anggota Parpol yang wajib dipenuhi di wilayah Bantul adalah 931.
Total 14 Parpol sebenarnya bisa memenuhinya ketika proses input Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berikut penyerahan berkas salinan bukti keanggotaan Parpol beberapa waktu lalu.
Namun penelitian administrasi oleh KPU menemukan ribuan data ganda dan puluhan data berstatus TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Beberapa juga ditemui anggota belum berusia 17 tahun atau belum kawin.
Selain itu ditemukan tulisan dalam salinan E-KTP tidak jelas.
Ketika ditemukan beberapa bentuk penyimpangan itu, jumlah anggota masing-masing Parpol secara otomatis akan berkurang ketika data ganda dihapus.
"Lima partai masih bisa memenuhi jumlah minimal, sembilan partai tidak bisa memenuhi jumlah minimal 931," katanya.
Karena jumlah minimal adalah syarat wajib, Johan mengharuskan Parpol bisa memenuhinya.
Parpol yang belum memenuhi harus mendaftarkan anggota tambahan sampai terpenuhi angka 931.
Sementara Parpol yang telah memenuhi jumlah minimal tidak diwajibkan menambah anggota. (*)