Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Sesuai dengan Kebutuhan Pasien
Masih ada beberapa masyarakat yang menganggap sistem rujukan yang digunakan yaitu sistem rumah sakit berjenjang.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak Bulan April 2017 kemarin, Dinas Kesehatan DIY telah melaunching Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Berbasis Kasus Penyakit dan Kompetensi yang ada di wilayah DIY.
Sebelumnya, sistem rujukan pelayanan kesehatan masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2012, yaitu tentang regionalisasi sistem rujukan.
Namun masih ada beberapa masyarakat yang menganggap sistem rujukan yang digunakan yaitu sistem rumah sakit berjenjang atau masih menggunakan regionalisasi sistem rujukan.
"Di DIY untuk kasus-kasus tertentu sudah bisa langsung ke atas yaitu sistem rujukan berbasis kasus penyakit dan kompetensi," Kepala Seksi Kesehatan Rujukan & Kesehatan Khusus Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DIY, dr Gregorius Anung Trihadi, MPH, Rabu (15/11/2017).
Selain itu masyarakat cenderung menggunakan rujukan itu untuk memilih rumah sakit, padahal itu tidak bisa.
Rujukan rumah sakit tersebut dipilihkan oleh dokter yang menangani pasien itu.
"Harus kita pahami bersama, rujukan itu sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan." Imbuhnya kepada tribunjogja.com. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelayanan-kesehatan_20160928_180311.jpg)