Setelah 2 Mantan Anggota Pansus Dipanggil, Kejari Akan Panggil Mantan Ketua Pansus Raperda Mentel

Rencana pemanggilan itu juga sebagai pengembangan dari pemanggilan beberapa orang sebelumnya.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait kasus raperda menara telekomunikasi (Mentel) yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.

Dua orang mantan anggota panitia khusus raperda mentel kembali dipanggil guna dimintai keterangan.

Pemanggilan keduanya dilakukan kemarin, Senin (6/11/2017).

Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Kota Yogyakarta, Evan Satrya SH, menurutnya, pemanggilan keduanya dilakukan setelah penjadwalan ulang yang dilakukan pihaknya.

Dari pemanggilan kemarin, pihaknya sempat menanyakan beberapa hal terkait raperda mentel.

"Pemanggilan keduanya untuk melanjutkan pengembangan dari pemanggilan beberapa orang sebelumnya. Kemarin keduanya dimintai keterangan terkait peran dalam pembahasan raperda, aktivitas pansus, dan teknis penyusunan perda," katanya, Selasa (7/11/2017).

Lanjutnya, selain pemanggilan terhadap kedua mantan anggota pansus raperda tersebut.

Pihaknya juga berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap mantan ketua pansus raperda mentel.

"Pemanggilan itu (mantan ketua pansus) akan dilaksanakan dalam waktu dekat, untuk kapan pastinya masih perlu kami jadwalkan lagi," jelasnya.

Ia menambahkan, rencana pemanggilan terhadap mantan ketua pansus raperda mentel itu juga sebagai pengembangan dari pemanggilan beberapa orang sebelumnya.

Pemanggilan tersebut juga untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved