Perlintasan Janti Ditutup
Komisi C DPRD DIY Minta Sultan Buka Perlintasan Janti
Sekretaris Komisi C, Gimmy Rusdin Sinaga mengatakan muncul dampak sosial dan ekonomi di masyarakat akibat penutupan ini.
Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi C DPRD DIY tetap mendorong agar perlintasan kereta api sebidang di bawah fly over Janti untuk dibuka.
Sekretaris Komisi C, Gimmy Rusdin Sinaga mengatakan muncul dampak sosial dan ekonomi di masyarakat akibat penutupan ini.
Gimmy juga mengomentari perihal Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang mengirimkan surat ke pusat untuk permintaan diskresi atas penutupan perlintasan sebidang ini.
Menurutnya Sultan tidak perlu mengirimkan surat untuk melakukan diskresi.
"Kalau saya, Gubernur perintahkan kepala Dinas Perhubungan Provinsi (untuk) buka, nanti resikonya Dinas Perhubungan Provinsi," kata Gimmy, di DPRD DIY, Senin (6/11/2017).
Baca: Sultan Bakal Kirimkan Surat Permintaan Diskresi ke Pemerintah Pusat Soal Penutupan Perlintasan Janti
Menurutnya saat ini penutupan perlintasan dan tidak adanya palang pintu dan penjaga membuat kondisi disana berbahaya jika ada kereta melintas.
Jika dibuka kembali dan membutuhkan dana, hal tersebut bisa diambil dari ABPD dan untuk melengkapi fasilitas yang ada kembali.
"Kami dari Komisi C akan mendorong, misalnya harus mengangkat tukang jaga palang, menambah sarana lagi, sirine kalau kereta api lewat, ya kita dari APBD. Saya kira dari Komisi C akan mendorong," katanya.
Gimmy mengatakan, masyarakat resah dengan penutupan perlintasan sebidang ini.
Dampak yang muncul terkait sosial ekonomi, sementara itu jalan kampung menjadi padat karena penutupan ini.
Kendaraan dari arah utara akan menuju ke timur dan barat.
"Kampung yang dilewati sudah kaya jalan Solo (padat)," katanya.
Menurutnya uji coba yang sudah berjalan beberapa hari dirasa cukup dan perlintasan bisa dibuka.
Sebelumnya, Komisi C sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan DIY dan PT KAI, dimana dari kedua pihak tersebut menyebutkan bahwa kewenangan penutupan adalah di pemerintah pusat.
Sementara, direncanakan pada 15 November 2017, Komisi C DPRD DIY akan terbang ke Kementerian Perhubungan di Jakarta untuk membahas terkait penutupan perlintasan sebidang dan juga mengenai taksi online.(TRIBUNJOGJA.COM)