3 ABG Ini Ditipu via Medsos, Tiap Bulan Diberi Suntikan KB dan Layani Tamu Tanpa 'Pengaman'

Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus perdagangan anak dengan pidana 14 tahun penjara.

Editor: ribut raharjo
daffodilsafrica.com
Ilustrasi 

Kisahnya bermula saat Satinah berperan sebagai muncikari.

Korban direkrut lewat pertemanan jejaring sosial, kemudian ditawari bekerja di rumah makan.

Tetapi apa yang terjadi justru dipaksa bekerja menjadi pekerja seks di lokalisasi Panjang.

M yang berhasil melarikan diri lalu melapor kepada polisi sebenarnya masih ada hubungan dengan Satinah.

Ia mengaku tak tahan melayani pria hidung belang. Mereka juga diancam tak boleh pulang sebelum mengumpulkan Rp 5 juta.

M dkk juga tidak bisa keluar dari rumah karena diawasi ketat. Hampir setiap hari hanya menghibur pengunjung.

M dan rekan-rekannya mengaku, diberi suntikan KB agar tidak hamil, serta melayani pelanggan tanpa memakai kondom. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved