Registrasi Kartu SIM Prabayar, Waspadai Kabar Hoax, Ini Informasi yang Benar dari Pemerintah
Seluruh pengguna nomor tersebut diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Editor:
Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
REGISTRASI SIM CARD - Warga mengganti kartu telepon seluler prabayar di Yogyakarta, Selasa (31/10/2017). Menkominfo menetapkan kartu telepon seluluer prabayar untuk diregistrasi sesuai dengan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pengguna mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018. Jika tidak diregistrasi maka kartu tersebut tidak dapat dioperasikan.
Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.
2. Hoax Nama Ibu Kandung
Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.
"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017. (Tribunstyle/Bobby Wiratama)