Uji Labfor Positif, Dua Seniman Tatto Akhirnya Resmi Ditahan Polisi

Tembakau sintetis yang dibeli dan dikonsumsi Am dan Dt hasil labfor positif mengandung zat Narkotika.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
AM, Seniman Tatto Yogya, bersama kasatnarkoba, di Mapolresta, Senin (30/10/2017) siang. 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran kepolisian Sat Resnarkoba, Polresta Yogyakarta akhirnya resmi menahan dua seniman tatto yang terbukti menyalahgunakan Narkoba jenis tembakau sintetis, Selasa (31/10/2017)

Dua seniman tatto tersebut berinisial Am (36) dan Dt (31)warga Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Am dan Dt masih berstatus saksi dan hanya diamankan di Mapolresta Yogyakarta.

Polisi belum menahan karena masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) Semarang.

"Hasilnya sudah keluar, dan perhari ini mereka (Am dan Dt) resmi kami tahan," ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Sugeng Riyadi, Selasa malam.

Menurut Sugeng, tembakau sintetis yang dibeli dan dikonsumsi Am dan Dt hasil labfor positif mengandung zat Narkotika.

Tembakau sintetis jenis ini lebih dikenal dengan sebutan tembakau gorilla.

Untuk diketahui, sebelumnya Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tersangka Am di wilayah Mantrijeron, Yogyakarta pada Rabu (25/10/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari penggeledahan badan dan barang bawaan, ia kedapatan membawa Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1.68 gram yang disimpan dalam bungkus plastik klip.

Selain itu, am juga kedapatan memiliki satu bungkus tembakau Gorilla seberat 3.92 gram yang disimpan dalam plastik lemonande warna silver.

Dari keterangan yang diperoleh, Am mengaku membeli tembakau Gorilla tersebut dari sebuah akun di media sosial.

Ia membeli dengan cara patungan bersama rekannya Dt (31) warga Magelang, Jawa tengah.

"Uang hasil patungan bersama rekannya terkumpul Rp 5 juta, untuk membeli tembakau gorila. Barang kemudian dikirim lewat jalur ekspedisi, "terang Sugeng

Akibat perbuatan tersebut, keduanya saat ini resmi ditahan di Mapolresta Yogyakarta.

Mereka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved