Tembakau Positif Mengandung Narkotika, Dua Seniman Harus Meringkuk di Tahanan

Keduanya jelas-jelas melanggar hukum dan akan dikenai hukuman sesuai pasal yang dilanggar

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida
Kompol Sugeng saat menunjukkan batang bukti tembakau gorilla beserta DT (31), nampak sebuah kotak kayu yang disita saat Polisi meringkus DT di rumahnya yang berada di Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah pihak Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menyita barang bukti hasil penangkapan AM (36) dan DT (31) berupa tembakau sintetis.

Karena keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, maka Satresnarkoba Polresta Yogyakarta membawa barang bukti tersebut ke laboratorium di Semarang untuk mengetahui kandungan dari tembakau tersebut.

Hasilnya, dari hasil uji laboratorium, tembakau sintetis milik keduanya positif mengandung zat narkotik, dan karena hasil tersebut proses hukum terhadap keduanya akan dilanjutkan.

"Tim baru saja sampai Semarang tadi, sudah diuji laboratorium tembakaunya dan hasilnya ada kandungan narkobanya. Jadi secara otomatis dua orang itu jadi tersangka dan kami tahan," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi, Selasa (31/10/2017).

Baca: Dua Seniman Harus Berurusan dengan Polisi Karena Memakai Ini

Lanjutnya, dikarenakan hasil tersebut, saat ini keduanya harus memakai baju tahanan dan meringkuk di tahanan Polresta Yogyakarta.

Kompol Sugeng menambahkan, keduanya jelas-jelas melanggar hukum dan akan dikenai hukuman sesuai pasal yang dilanggar

"Keduanya akan ditahan karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. AM dan DT juga diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved