Sebagian Masyarakat Gunungkidul Tak Mengetahui Soal Daftar Ulang Kartu SIM Prabayar
Nihilnya sosialisasi akan kebijakan tersebut membuat masyarakat yang belum mendaftarkan kartu sim.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Masyarakat Gunungkidul masih belum banyak yang mengetahui terkait aturan untuk melakukan registrasi kartu sim menggunakan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga dari Kementerian Kominfo.
Nihilnya sosialisasi akan kebijakan tersebut membuat masyarakat yang belum mendaftarkan kartu sim.
Seperti Seli Karolina, warga Wonosari, Gunungkidul yang saat ini belum melakukan mendaftarkan nomor teleponnya.
"Saya masih belum paham akan kebijakan itu, jadi belum mendaftarkan. Tidak ada yang sosialisasi atau apa," ujar Seli, Selasa (31/10/2017).
Seli mengakui dirinya belum mendapatkan pesan singkat terkait pendaftaran nomor telepon menggunakan kartu keluarga dan nomor induk kependudukan.
"Saya masih belum dapat, pesan singkat soal apa saya tidak paham," ujarnya.
Baca: Siswi SMK Simpan Sabu dalam Anus, Ukurannya Segede Pisang Molen
Berbeda dengan Lestari, warga Playen ini mengaku sudah mendapatkan pesan singkat terkait anjuran mendaftarkan nomor telepon menggunakan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga.
Dirinya pun mengaku sudah mendaftarkan nomor teleponnya sesuai dengan prosedur.
"Sudah saya kirimkan sms balasan, beserta nomor KK saya," ujarnya.
Registrasi kartu sim prabayar sendiri mulai dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Masyarakat diminta mendaftarkan nomor teleponnya dengan nomor induk kependudukan dan KK.
Prosedur yang dilakukan adalah cukup dengan mengirimkan pesan singkat atau sms dengan format : ULANGNIK#nomorKK# ke 4444.(TRIBUNJOGJA.COM)