Pemda DIY Klaim Miliki Sertifikat Lahan Bekas Bioskop Indra Sejak 2014
Pemda sudah memegang sertifikat untuk tanah seluas 5000 meter yang sudah keluar dan dimiliki Pemda DIY sejak 2014.
Penulis: dnh | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut lahan eks Bioskop Indra yang terletak di jalan Margo Mulyo, Kawasan Malioboro adalah milik Pemda DIY.
Terlebih Pemda DIY sudah memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Muhammad Mansyur mengatakan secara prinsip eks Bioskop Indra adalah milik Pemda DIY.
Sementara itu kegiatan yang dilakukan di eks Bioskop Indra pada Senin (30/10/2017) adalah untuk mengukur dan mengambil sampel tanah.
"Ya prisipnya untuk yang Indra itu sudah milik Pemda DIY to, nah jadi pak Gubernur ndawuhi untuk jalan terus untuk tahap awal, akan dilakukan pengukuran dan pengambilan sampel tanah untuk desain engineering," kata Mansyur pada Tribunjogja.com di komplek Kepatihan, Senin (30/10/2017).
Nantinya setelah detil engineering selesai maka akan dilakukan gambar untuk bahan konstruksi tahun-tahun berikutnya.
Untuk diketahui, proses pengukuran di eks Bioskop Indra mendapat tentangan dari ahli waris yang mengklaim yang memegang hak milik tanah tersebut yakni Sukrisno Wibowo.
Terkait masih adanya penolakan ini, Mansyur menanggapinya dengan santai.
Mengingat Pemda sudah memegang sertifikat untuk tanah seluas 5000 meter.
Sertifikat tersebut menurutnya sudah keluar dan dimiliki Pemda DIY sejak 2014.
"Kalau penolakan itu silahkan saja, bisa dijalur hukum, silakan saja gak masalah," kata Mansyur.
Terkait dengan luasan lahan, Mansyur menjelaskan bahwa yang menjadi milik Pemda DIY adalah seluas 5000 meter persegi dan jika Pemda ingin menggunakan maka itu juga hak Pemda DIY.
Sementara sisanya yakni seluas 2000 meter masih milik hak waris.
"Intinya kalau itu sudah ada hak hukum jadi sertifikat, kewenangan pemda DIY. Kalaupun ora trimo silakan ada hukum yang bisa ditempuh silahkan saja," katanya.(*)