Masih Banyak Ditemukan Data Ganda Keanggotaan Parpol

Di Kota Yogyakarta terdapat 594 data ganda, Sleman 108, Bantul 1.194, Gunungkidul 550, dan Kulonprogo sebanyak 600 lebih.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ikrar Gilang
Komisioner Bidang Hukum KPU DIY Siti Ghoniyatun (tengah) bersama komisioner KPU DIY lainnya saat memaparkan terkait verifikasi administrasi dalam jumpa pers, Senin (30/10/2017) di KPU DIY. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hingga Senin (30/10/2017) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menerima banyak laporan sementara terkait data ganda anggota partai politik yang didaftarkan ke KPU daerah.

Komisioner Bidang Hukum KPU DIY Siti Ghoniyatun mengatakan, saat ini masih pada tahap proses penelitian administrasi berkas keanggotaan partai politik yang dimulai sejak 17 Oktober hingga 15 November.

Dari proses sementara, KPU DIY menerima laporan dari KPU daerah terkait data ganda.

Ia menjabarkan, di Kota Yogyakarta terdapat 594 data ganda, Sleman 108, Bantul 1.194, Gunungkidul 550, dan Kulonprogo sebanyak 600 lebih.

Siti menyebut, angka ini didapat saat dilakukan coklit (pencocokan dan penelitian).

"Ternyata saat dianalisa datanya, terdapat beberapa nama ganda dalam daftar. Usai 15 November, parpol diberi waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan data tersebut," ujar Siti pada Senin (30/10/2017) saat konferensi di kantor KPU DIY.

Parpol diberi waktu hingga 1 Desember untuk memperbaiki data ganda.

Setelahnya KPU kembali melakukan penelitian administrasi data perbaikan.

Setelah dinyatakan lolos verfikasi administrasi baru dilanjutkan dengan verifikasi faktual di lapangan.

"Tidak sekedar cek data tapi juga melihat secara langsung di lapangan, kita cek apakah mereka benar-benar anggota parpol dan memenuhi syarat," jelas Siti.

Syarat tersebut yakni, anggota parpol yang didatangi anggota KPU harus mampu menunjukkan berkas asli KTP atau surat keterangan, Kartu Tanda Anggota (KTA), telah berusia 17 tahun lebih atau telah menikah setelah proses pendaftaran parpol, dan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Polri atau TNI.

"KPU juga membuka ruang pendapat bagi masyarakat terkait persyaratan anggota parpol, sehingga bisa memberikan informasi kepada KPU saat verifikasi faktual dilakukan," ungkapnya.

Siti menjelaskan, bila saat verifikasi faktual ditemukan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka yang bersangkutan langsung digugurkan dan data jumlah anggota parpol langsung dikurangi.

Pun bila ditemukan satu orang memiliki dua keanggotaan parpol, walau memiliki KTA, maka orang tersebut gugur bagi seluruh parpol.

KPU DIY hanya menerima 14 parpol untuk dilanjutkan ke proses penelitian administrasi.

Sebanyak 14 Parpol tersebut usai disahkan KPU RI. Parpol tersebut antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PAN, PKS, PPP, PKS, PKB, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved