Konsumsi Pil Riklona, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi di Kamar Kos
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang dikenalnya saat ia nongkrong di sebuah angkringan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribunjogja.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Jajaran Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial AH (22) yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis Pil Riklona.
Ia ditangkap saat berada di dalam kamar indekos di wilayah Depok, Sleman, Yogyakarta.
Kasatres Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Subang Riyadi mengatakan, AH ditangkap di sebuah kamar kos di dekat kampus Universitas Gajah Mada (UGM) pada Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Dari pelaku, kita amankan barang bukti 4 butir pil Riklona clonazepam ukuran 2 mg," ujarnya pada Tribunjogja.com, Senin (30/10/2017).
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang dikenalnya saat ia nongkrong di sebuah angkringan.
"Ia beli dari Mr A, saat ini masih terus kita kembangkan," kata Sugeng.
Barang haram tersebut dibeli seharga Rp 250ribu/satu lembar yang berisi 10 butir pil.
Dari perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal 62 UU RI no 5 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pil-riklona_20171030_143209.jpg)