Jual Obat Daftar G di Warungnya, Warga Magelang Diringkus Polisi

Ada 47 merek obat-obatan berhasil disita dari tangan pria ini, antara lain Antalgin 500 mg, Mionalgin Metamizole 500 mg dan lain-lain.

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
brighterlife.co.id
Ilustrasi obat 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Terbukti menjual obat-obat keras yang masuk dalam daftar G di warungnya, Alpon Takasowa (55), warga Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, diringkus aparat kepolisian.

Tidak tanggung-tanggung, 47 merek obat-obatan berhasil disita dari tangan pria ini.

Antara lain, Antalgin 500 mg, Mionalgin Metamizole 500 mg, Erphaflam Diclofenac Potasium 500 mg, Mefinal 500 mg, Neuralgin 500 mg, Cataflam 50 mg dan lain sebagainya.

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo mengungkapkan bahwa penangkapan Alpon berawal dari kecurigaan pihaknya, lantaran warung milik tersangka seringkali disambangi pelajar SMP dan SMA, sekaligus dijadikan tempat nongkrong saat jam pelajaran.

"Kami juga mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan di warung, yang sekaligus jadi rumah tinggal itu," ungkapnya pada Tribunjogja.com, Minggu (29/10/2017).

Benar saja, Hari melanjutkan, dari hasil penyelidikan, petugas mendapati berbagai macam obat keras yang masuk dalam daftar G, tersedia warung tersebut.

Padahal, imbuhnya, obat semacam itu tidak boleh dijual bebas kepada masyarakat.

"Tersangka langsung dibawa ke Mapolres, berikut barang buktinya, Kamis (12/10/2017) lalu," jelasnya.

Hari menjelaskan, karena dinilai tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan kegiatan kefarmasian, tersangka bakal dijerat Pasal 198 nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.

"Tidak ada penahan penahanan untuk tersangka. Sampai sejauh ini, sambil menunggu proses persidangan, wajib lapor," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Eko Sumbodo menuturkan bahwa petugas merasa curiga, karena banyak pelajar yang membeli obat-obat itu, dalam jumlah yang cukup banyak.

Terlebih, ia mendapati kalau rata-rata pembelinya bukan pengidap penyakit tertentu.

"Mereka yang beli, sama sekali tidak sakit, sehat walafiat. Sudah pasti mencurigakan. Obat itu kan digunakan apabila yang bersangkutan memang benar-benar sakit. Untuk mendapatkannya pun harus ada surat dokter," tuturnya.

Eko menerangkan, mereka yang mengonsumsi, sama sekali tidak sesuai aturan dokter.

Bagaimana tidak, imbuhnya, untuk medapat efek seperti yang diinginkan, obat ini biasanya diminum 10 tablet sekaligus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved