Sipol Masih Jadi Keluhan Parpol
Perbedaan atau kesalahan di Sipol pusat dan tingkat daerah masih wajar terjadi, karena Sipol masih awal diterapkan.
Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Imanda Yulianto menjelaskan mayoritas Parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 17 mengeluhkan sistem informasi partai politik (Sipol).
"Yang dikeluhkan seputar Sipol. Tahun 2014 pernah menggunakan (Sipol), sekarang merestart lagi dengan Sipol dan seluruh Parpol bersedia untuk mengisi. Intinya mempermudah Parpol dalam pengolahan data dan bentuk transparasi," jelasnya saat sosialisasi penelitian administrasi dan verifikasi faktual dalam penelitian dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2019 di Hotel Alana, Kamis (26/10/2017).
Lanjutnya, perbedaan atau kesalahan di Sipol pusat dan tingkat daerah masih wajar terjadi, karena Sipol masih awal diterapkan.
Selain itu kebijakan pengisian Sipol juga diserahkan ke masing-masing partai.
Pada dasarnya KPU RI hanya memberi satu pasword akses untuk melakukan pengisian data di Sipol.
"Ada parpol yang merasa tingkat kabupaten dipercaya mengisi, ada yang tidak. Misal partai baru, belum ada chemistry antara pusat dan kabupaten," jelasnya.
"Nah partai memiliki kebijikan berbeda, ada yang dipegang pusat ada yang diserahkan sampai ke kabupaten," tegasnya.
Sementara jika saat penelitian administrasi dan verifikasi faktual sampai dengan 15 November mendatang ditemukan kegandaan anggota Parpol, maka parpol diberikan waktu untuk perbaikan.
"UU mengamanatkan batas minimal harus dipenuhi ,tetapi PKPU mengamatian harus menyesuaikan Sipol. Ini nanti ada komunikasi lanjutan dengan KPU Pusat," pungkasnya. (*)