Aliansi Buruh Tolak UMK DIY 2018

Angka UMK DIY 2018 jauh di bawah angka yang diusulkan aliansi buruh sesuai perhitungan survey Kebutuhan Hidup Layak DIY.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
yangenak.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Kota (UMK) DIY 2018 telah ditetapkan oleh Gubernur.

Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) tegas menolak karena angka yang ditetapkan masih jauh dari kebutuhan.

"Jelas kami dari aliansi para buruh menolak UMK 2018 yang baru saja ditetapkan karena masih jauh dari kebutuhan layak buruh di Yogyakarta," ujar Sekjend ABY Kirnadi pada Tribunjogja.com, Kamis (26/10/2017).

Angka UMK 2018 baru saja disepakati dalam rapat koordinasi Gubernur DIY dengan Bupati dan Walikota se-DIY pada Kamis (26/10/2017).

Mengacu pada PP 78 tahun 2015, menghitung dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi, maka ditetapkan kenaikan UMK sebesar 8,71 persen.

UMK DIY 2018 yang baru ditetapkan yakni, Kota Yogyakarta Rp 1,709 juta, Kabupaten Sleman Rp 1,574 juta, Bantul Rp 1,527 juta, Kulonprogo Rp 1,493 juta, dan Gunungkidul Rp 1,454 juta.

Menurut Kirnadi, angka penetapan ini dinilai dapat menambah kemiskinan di DIY semakin banyak.

Angka UMK DIY 2018 jauh di bawah angka yang diusulkan aliansi buruh sesuai perhitungan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DIY.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY bersama Pusat Studi Masyarakat (PSM) Yogyakarta dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta melakukan survey terkait KHL DIY di tahun 2017.

Hasil survey menyebut, KHL di empat kabupaten dan satu kota di atas Rp 2 juta per bulannya.

Hasil survey tersebut antara lain, Kabupaten Sleman Rp 2,697 juta, Kota Yogyakarta Rp 2,679 juta, Bantul Rp 2,532 juta, Kulonprogo Rp 2,243 juta dan Gunungkidul Rp 2,041 juta.

"Kami sedang konsolidasi terlebih dahulu, yang pasti kami merencanakan aksi penolakan UMK," jelas Kirnadi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved