Bocah Perempuan 5 Tahun di Kalasan Ini Dipukul Orangtua Angkatnya. Begini Kondisinya Saat Ini
Diduga VR mengalami pemukulan yang menyebabkan dia harus mendapatkan penanganan rawat inap di RS Bhayangkara Polda DIY.
Penulis: Santo Ari | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY tengah mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang bocah perempuan berumur lima tahun.
Korban yang berinisial VR, saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY dan mengalami gegar otak karena diduga dianiaya oleh orang tua walinya.
Pjs Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda DIY AKBP Hari Triyana membenarkan kejadian itu, pihaknya telah menerima laporan adanya perbuatan kekerasan terhadap anak di Kalasan.
"Dilakukan oleh orang tua wali, bukan orangtua kandung. Karena orangtua kandung hingga saat ini berada di Jawa Timur," ujar AKBP Hari Triyana, Rabu (25/10).
Diduga VR mengalami pemukulan yang menyebabkan dia harus mendapatkan penanganan rawat inap di RS Bhayangkara Polda DIY.
"Hasil sementara diagnosa dokter, ada gegar otak ringan dan anak harus opname," tambahnya.
Saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan oleh jajaran Polda DIY, dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY Kompol Retnowati mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada pihaknya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh, kasus kekerasan yang menimpa bocah perempuan ini menyentuh hati GKR Hemas. Wakil Ketua DPD RI ini sengaja datang ke RS Bhayangkara untuk mengetahui perkembangan VR.
Ia pun mengapresiasi penangan dokter yang telah merawat VR dengan baik.
GKR Hemas pun meminta agar kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas.
Setelah menjenguk, Hemas mengatakan bahwa ia melihat ada beberapa luka di tubuh VR. Y
akni kedua mata lebam, ada seperti luka gigitan di lengan, dan anak mengalami trauma.
"Ini tindak kekerasan yang luar biasa. Kami menyerahkan masalah penegakan hukum ke pihak kepolisian, semoga dapat diusut secara cepat," tandasnya.
Sementara AKBP Hari Triyana mengatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Jika benar terbukti bahwa anak itu mengalami kekerasan, maka pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.(*)