Usulan UMK Segera Disidangkan Pemkot Yogyakarta

Sebelumnya, informasi terkait nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari pusat telah diterima Pemda DIY.

Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
zoom-inlihat foto Usulan UMK Segera Disidangkan Pemkot Yogyakarta
IST
ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta 2018 akan segera disidangkan Pemkot Yogyakarta.

Besaran kenaikan UMK masih tergantung nilai ekonomi secara nasional.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta tengah menargetkan dapat menyampaikan usulan besaran UMK 2018 ke Wali Kota minggu depan usai sidang pleno.

Sebelumnya, informasi terkait nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari pusat telah diterima Pemda DIY.

"Kami tinggal menunggu informasi dari DIY dan kemudian melakukan sidang untuk menentukan usulan UMK," ujar Rihari.

Ia menjelaskan, usulan UMK sudah harus disampaikan ke Wali kota paling lambat akhir Oktober.

Pasalnya, per 1 November sudah harus ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur DIY.

Baca: Banyak Perusahaan Kota Yogyakarta Belum Ikuti Aturan Skala Pengupahan

Rihari menambahkan, informasi sementara menyebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dalam besaran yang sama untuk seluruh Indonesia.

Dua aspek tersebut menjadi faktor utama dalam menentukan besaran UMK yang mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Tidak ada pertimbangan komponen lain, termasuk hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH)," tutur Rihari.

Sejak diterapkan untuk menghitung UMK pada 2016, nilai UMK di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan. Pada 2016, UMK ditetapkan sebesar Rp 1.452.400 per bulan, sedangkan UMK 2017 ditetapkan Rp 1.572.200 per bulan atau mengalami kenaikan Rp 119.800.

Ia menuturkan, banyak masukan terkait penyusunan usulan UMK agar disesuaikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah, bukan standar pusat.

"Bagi daerah dengan inflasi lebih tinggi dibanding nasional, maka nilai UMK yang ditetapkan bisa lebih kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan di daerah," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved