Pengawasan HO Digodok Masuk dalam IMB di Kota Yogyakarta
Aturan baru ini menjadi pembenahan dan penyederhanaan dalam skema perizinan usaha.
Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta tengah menggodok aturan terkait dicabutnya izin gangguan usaha (HO).
Aturan tersebut dibutuhkan untuk rasionalisasi perizinan.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Yogyakarta Kris Sarjono mengatakan, terbitnya Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang penghapusan izin HO membuat aturan dibawah atau turunannya menjadi tidak berlaku lagi.
Permendagri tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Gubernur DIY dan surat keputusan Wali Kota Yogyakarta.
"Namun sampai saat ini belum ada perubahan pada Perda dan Perwalnya terkait izin HO dan pengawasannya, karenanya kita godok aturan baru melalui Perda," ujar Kris.
Ia menjelaskan, pembahasan aturan memungkinkan fungsi pengawasan HO nantinya akan masuk dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Aturan baru ini menjadi pembenahan dan penyederhanaan dalam skema perizinan usaha.
"Harapannya tidak merepotkan masyarakat, meringankan dalam proses perizinan usaha maupun pengawasan usahanya kelak," jelas Kris. (TRIBUNJOGJA.COM)