Terdakwa Pencurian Box Bayi Langsung Bebas Saat Putusan

Mantan SPG itu langsung menghirup udara bebas, lantaran masa penahanan yang ia jalani sudah melebihi tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sleman yang menyidangkan terdakwa pencurian box bayinya sendiri, Nyayu Putri Tunjungsari yang dilaporkan mertuanya sendiri, seorang guru besar MIPA UGM Prof Dr Bambang Rusdiarso DEA, beberapa waktu silam. Langkah membawa box bayi, kasur dan AC dari kamarnya untuk memberi kenyamanan pada putrinya justru membuatnya menjalani persidangan dengan ancam pidana Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP. 

TRIBUNJOGJA.COM - Nyayu Putri Tunjungsari, terdakwa pencurian box bayinya sendiri, dinyatakan bersalah oleh majlis hakim PN Sleman.

Namun demikian, mantan SPG itu langsung menghirup udara bebas, lantaran masa penahanan yang ia jalani sudah melebihi tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan dua bulan pidana kurungan.

“Menjatuhkan pidana kurungan selama satu bulan enam hari kepada terdakwa, dipotong masa tahanan,” kata Ketua Majlis Hakim PN Sleman, Ayun Kristanto.

Dengan potongan masa tahanan itu, Nyayu bisa bebas, pasalnya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Nyayu sudah dikenai tahanan rumah sejak bulan April hingga bulan Agustus 2017, sehingga masa hukumannya sudah habis, ketika putusan.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum,Siti Makmurah Nurul Chamidiah, menyatakan menerima putusan, sementara Anasa Wijaya, penasehat hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan hakim.

“Seperti yang kami sampaikan pada pledoi kami, Nyayu semestinya lepas dari tuntutan pidana, barang-barang yang dia ambil adalah barang pribadi milik bersama,” ujarnya.

Meski demikian, memilih banding untuk membersihkan namanya atau menerima putusan, semua itu dikembalikan kepada terdakwa.

“Proses peradilan yang panjang sudah terlalu melelahkan secara psikis buat Nyanyu. Jadi lebih penting adalah memulihkan kondisi psikisnya dari pada mencari keadilan demi secarik kertas,” ujarnya.

Kasus ini sendiri sebenarnya terjadi pada 16 Maret 2016 silam, berawal ketika Nyayu yang tengah mengurus proses perceraian, berniat pergi dari rumah kediaman mertua yang selama ini ditinggalinya.

Niat hati membawa box bayi, kasur dan AC dari kamarnya untuk memberi kenyamanan pada putrinya, mertuanya yang merupakan guru besar MIPA UGM Prof Dr Bambang Rusdiarso DEA justru melaporkan tindakan Nyanyu ke Polsek Ngaglik.

Nyayu terpaksa menjalani persidangan dengan ancam pidana Pasal 362 KUHP Jo Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Kasus ini cukup menyita perhatian karena menjadi kasus pidana keluarga pertama di PN Sleman yang naik hingga persidangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved