Pelaku Pengeroyokan Dikenai Pasal yang Sama dengan Kelima Temannya
Dari pemeriksaan oleh satreskrim Polsek Ngampilan, ternyata tersangka bukan seorang residivis seperti pelaku yang ditangkap sebelumnya.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak Polsek Ngampilan telah melakukan pemeriksaan terhadap satu dari enam tersangka pengeroyokan yaitu Agus Hermanto (32), warga Ngampilan yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh.
Dari pemeriksaan oleh satreskrim Polsek Ngampilan, ternyata tersangka bukan seorang residivis seperti pelaku yang ditangkap sebelumnya.
"Dari keenam pelaku yang ditangkap hanya satu yang ternyata residivis, yaitu Ari Pekok. Pelaku yang keenam ini setelah diperiksa bukan seorang residivis," ucap Kapolsek Ngampilan, Kompol Kusila melalui Kanit Reskrimnya, AKP Purnomo, Kamis, (19/10/2017).
Lanjutnya, saat ini pelaku tengah meringkuk di tahanan Polresta Yogyakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Karena perbuatannya juga, pelaku dikenakan pasal sama dengan kelima temannya yang mengeroyok Ade Yunus (37) beberapa waktu lalu.
"Pelaku sekarang ada di tahanan Polresta Yogyakarta, pelaku juga dikenai pasal yang sama dengan kelima temannya. Yaitu pasal 170 KUHP ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan luka-luka dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Ia menambahkan, keenam pelaku yang telah ditangkap pihaknya tersebut ternyata sudah saling mengenal dan kerap berkumpul bersama-sama.