Praktik Pengemis di Yogyakarta
Apa Kata Wakil Rakyat Soal Penegakan Perda Gelandangan dan Pengemis di Yogyakarta?
Kelemahannya perda itu kan tidak ada alat untuk mengawasinya. Tidak mungkin juga kan kita menerjunkan tim pengawas
Penulis: sis | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyatakan penegakan perda 1/2014 tentang Gelandangan dan Pengemis bisa dilakukan jika ada koordinasi yang baik antara Pemda DIY dan pemerintah kabupaten kota.
"Itu menjadi satu pendekatan untuk menyadarkan bahwa tindakan mengemis atau memberi uang kepada pengemis itu dilarang," ujar Eko.
Politikus PDIP ini memaparkan, ada hal lain yang harus dilakukan Pemda DIY. Yakni mendata para pengemis, kemudian diberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan. Ini menjadi efektif karena melihat pangkal persoalannya adalah tidak mampunya pengemis atau gelandangan mendapatkan nafkah melalui cara lain.
"Kan tidak ada to anak-anak bercita-cita menjadi pengemis. Makanya, hal ini menjadi penting," papar Eko.
Selain itu, memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa memberi uang kepada pengemis adalah keliru. Pasalnya, mungkin saja warga melakukan itu atas dasar iba. Bukan berarti sengaja melanggar perda yang sudah ada.
Komisi A DPRD DIY dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Satpol-PP untuk membahas bermacam hal. Satu di antaranya adalah mengenai gelandangan dan pengemis.
Baca: Pengakuan Pengemis Ngesot. Diteriaki Nek Isa Mlaku Rasah Digawe Ngesot-ngesot
Baca: Menguntit Aksi Pengemis Berburu Rupiah, Kerja Ditunggui Anak Sambil Mainan Gadget

"Saya kira pemerintah sudah melakukan upaya penegakan hukum, tapi memang belum maksimal. Seperti di simpang Prambanan itu juga masih ada, kan (gelandangan dan pengemis)," pungkasnya.
Sementara itu, Agus Sumartono, Sekretaris komisi A DPRD DIY, mengakui masih banyak pelanggaran yang dilakukan dalam perda 1/2014 tentang Gelandangan dan Pengemis. Utamanya masih banyak orang yang memberikan uangnya pada pengemis.
"Kelemahannya perda itu kan tidak ada alat untuk mengawasinya. Tidak mungkin juga kan kita menerjunkan tim pengawas yang tugasnya memantau pemberi uang," katanya.
Baca: Satpol PP Ungkap Alasan Razia Gelandangan dan Pengemis Diundur
Baca: 17 Papan Imbauan Jangan Beri Uang Pengemis Rusak

Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba mendorong Satpol PP dan pihak lain agar saling berkolaborasi menegakkan perda tersebut dengan cara merazia yang kemudian membekali mereka dengan kegiatan yang positif.
"Ini akan melibatkan lintas sektor karena bila ingin memutus orang agar tidak memberikan uangnya hanya bisa dilakukan dengan cara mereka untuk dididik agar mereka mampu produktif.
Dengan langkah tersebut otomatis bisa menghilangkan pelanggaran yang banyak dilakukan masyarakat yakni memberi uang pada pengemis.
"Yang bisa dilakukan ya menangkapi para gepeng ini, lalu memberikan pelatihan. Karena tidak mungkin kita melakukan operasi tangkap tangan kepada pemberi uang," tutupnya. (Tribunjogja.com | Hening Wasisto)