Kasus Perdagangan Orang yang Diungkap Polda DIY Diharapkan Jadi Pintu Masuk Kasus Lain
Kasus serupa yang melibatkan anak dibawah umur pernah terjadi di tempat berbeda, yakni di daerah Jambon, Sleman.
Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
JajaraN Polda DIY tangkap Hariyanti alias Ari (32) warga Mlati Sleman yang mempekerjakan seorang pelajar SMP kelas 3 sebagai pekerja seks di salon plus
Jika trafficking atau perdagangan orang maka dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan untuk eksploitasi anak dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi kasusnya harus benar benar dikawal," katanya.
Sari pun berharap masyarakat bisa memiliki kepedulian dan jika menemukan kasus serupa di sekitar wilayahnya bisa melaporkan ke pihak berwajib seperti kepada Polisi maupun ke lembaga seperti LPA.
Menurutnya lembaga yang dipimpinnya akan menindaklanjuti untuk mengungkap kasus tersebut.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita Terkait