Hingga Tenggat Waktu, KPU Terima Berkas 12 Parpol

Sebanyak 12 parpol telah melengkapi berkas dan mendapat tanda terima dari KPU Kota Yogya.

Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
KPU Kota Yogyakarta menerima berkas pendaftaran anggota partai politik (parpol) calon peserta pemilu legislatif 2019, Senin (16/10/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menerima pendafaran partai politik (parpol) hingga detik-detik menjelang pergantian hari pada Senin (16/10/2017) dini hari.

Hingga pukul 00.00 WIB, KPU telah menerima 12 parpol, sedang empat lainnya diminta melengkapi berkas 1x24 jam.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan, sebanyak 12 parpol telah melengkapi berkas dan mendapat tanda terima dari KPU.

Parpol tersebut antara lain PDIP dengan 623 anggota, Partai Golkar 1.395, Partai Nasdem 487, Partai Demokrat 447, PKS 838, PPP 521, PBB 429, PKPI 426 dan Partai Gerindra 876.

Sedang parpol baru yakni, Partai Garuda 475 anggota, PSI 456, dan Perindo 1.316.

Untuk diketahui, KPU kota Yogyakarta sejak 3 Oktober 2017 menerima dokumen verifikasi anggota parpol.

Sesuai dengan Surat Keputusan KPU nomor 165 tahun 2017, tiap parpol di kota Yogyakarta wajib mengumpulkan minimal 410 anggota dengan berkas berupa KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Adapun jumlah berkas yang dikumpulkan harus sesuai dengan jumlah yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di KPU Pusat.

Wawan menyebut, ada empat parpol yang telah mengumpulkan berkas hingga tengat waktu, namun berkasnya dinyatakan tidak lengkap atau sinkron dengan data di SIPOL.

Parpol tersebut antara lain PAN, Partai Hanura, Partai Berkarya, dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

"Walaupun berkasnya tidak lengkap atau sesuai dengan Sipol, mereka tetap dianggap sudah melakukan pendaftaran dan melakukan penyerahan dokumen. Mereka kemudian diberi waktu 1x24 jam untuk melakukan perbaikan," jelas Wawan pada Selasa (17/10/2017).

Setelah berkas seluruh parpol telah lengkap, lanjut Wawan, KPU Kota Yogyakarta kan mulai melakukan tahapan penelitian administrasi terhadap berkas parpol yang telah disetorkan hingga 15 november mendatang.

"Sebenarnya tahapan penelitian administrasi sudah mulai hari ini, tapi kita tunggu sampai semua berkas terkumpulkan dulu lalu bagi-bagi tugas ke petugas KPU," tutur Wawan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved