Duh, Pelajar Kelas 3 SMP Ini Dijanjikan Kerja di Salon, Malah Berakhir Begini
Korban sendiri mendapat jatah Rp 10 ribu sekali melayani seks para tamu.
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Polda DIY mengungkap kejahatan tindak perdagangan orang dengan modus menyediakan jasa prostitusi berkedok salon.
Terungkapnya kasus ini bermula saat Polsek Wirobrajan menangkap dua orang pelaku pencurian softlens di toko pernak-pernik.
Dua orang tersangka ini yakni Hariyanti alias Ari (32) warga Mlati Sleman, dan seorang anak perempuan sebut saja Anjeli (15) warga Sleman.
Saat dilakukan interogasi, terungkap bahwa Hariyanti adalah pemilik salon yang mempekerjakan Anjeli, seorang pelajar SMP kelas 3.
Dalam kasus ini, Anjeli yang masih di bawah umur adalah korban perdagangan orang, dan pencabulan terhadap anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, hubungan antara Hariyanti dan Anjeli bermula saat Anjeli bermain dengan anak tersangka.
Anjeli curhat ingin mencari pekerjaan.
"Tersangka menawari korban untuk bekerja di salonnya. Pekerjaan salon ya seperti memijat, creambath. Tapi ternyata tersangka juga menyuruh korban untuk melayani hidung belang sebagai pekerja seks," ujarnya, Selasa (17/10/2017).
Hariyanti alias Ari memasang tarif Rp 160 ribu sekali kencan di salon tersebut, dan korban sendiri mendapat jatah Rp 10 ribu sekali melayani seks para tamu.
Saat dilakukan penggeledahan di dua salon milik tersangka yakni Salon Srikandi dan Salon Sri Dewi yang ada di Mlati, Sleman, petugas menyita barang bukti berupa 45 kondom, 10 pelumas, 3 botol kosong anggur merah, 1 botol kosong anggur kolesom, 1 buku absen kapster dan 1 buku catatan keuangan salon.
"Tersangka ini telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk mencari keuntungan pribadi. Korban juga telah melakukan visum dan hasilnya terdapat kerusakan pada alat vital," tandasnya.
Pihak penyidik pun menjerat Ari dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), Pasal 83 atau pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)