Tak Mau Kena Blokir? Segera Daftarkan Nomor Kartu Prabayar Ponsel Anda
Kalau nomor yang didaftarkan tidak ada di database pemerintah (Dukcapil), maka prses regitrasi akan gagal.
TRIBUNJOGJA.COM - Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini banyak kejahatan yang berawal dari komunikasi lewat telepon selular prabayar.
Sistem nomor prabayar memungkinkan siapa saja mengisi data seenaknya, dan bisa langsung aktif. Hal itu membuat kejahatan makin meluas dan sulit diberantas.
Ada saja akal para penipu untuk melakukan kejahatan. Namun sebentar lagi, hal itu pasti bakal berkurang.
Pasalnya, pemerintah mewajibkan semua pengguna kartu prabayar untuk registrasi ulang sesuai nomor KTP dan KK (Kartu keluarga).
Kalau nomor yang didaftarkan tidak ada di database pemerintah (Dukcapil), maka prses regitrasi akan gagal.
Untuk mengantisipasi kejahatan lewat nomor operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar.
Kewajiban registrasi itu disampaikan dalam Konferensi Pers mengenai Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Turut hadir pada konferensi pers diantaranya Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Komisioner BRTI dan perwakilan dari Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Smartfren Telecom dan Hutchison 3 Indonesia.
Lalu apa sih akibatnya kalau kita tak mendaftarkan nomor prabayar secara benar dan sesuai NIK di KTP dan Kartu Keluarga (KK)?
Dulu hal itu memang tak bakal bermasalah, diisi data apa saja nomor akan tetap aktif. Namun kali ini tidak.
Pelanggan prabayar yang tidak melakukan registrasi, akan dikirimkan pemberitahuan lewat sms.
Setelah 30 hari pemberitahuan jika pelanggan tidak melakukan registrasi, maka akan diblokir outgoingnya.
Jadi pelanggan tak akan bisa menelepon, meski pulsanya penuh. Pelanggan hanya bisa menerima panggilan masuk saja.
Jika setelah 15 hari pemberitahuan setelah outgoingnya diblokir, pelanggan masih juga cuek atau bandel, dan tak juga registrasi secara benar, maka akan diblokir ingoing.
Maka pelanggan tak akan bisa menerima telepon masuk.
Selanjutnya, jika masih belum registrasi juga secara benar, maka seluruh layanan akan diblokir. Namun, masalah pemblokiran ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut lagi.
Masalahnya, saat ini sudah banyak kartu prabayar yang hanya digunakan untuk data. (grid)
