PDIP Parpol Kedua Daftar ke KPU Kota Yogya
Jumlah KTP dan KTA yang terkumpul belum sebanyak jumlah yang diunggah Sipol.
Penulis: gil | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ikrar Gilang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan pendaftaran ke KPU Kota Yogyakarta pada Rabu (11/10/2017). Petugas KPU melakukan pencocokan data dari Sipol dengan berkas yang dibawa Parpol.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Yogykarta menjadi parpol kedua yang mendaftar ke KPU Kota Yogyakarta pada Rabu (11/10/2017).
Berkas milik PDIP dikembalikan KPU karena masih belum lengkap.
Sekretaris DPC PDIP Kota Yogyakarta, Sutaryo mengatakan, pihaknya telah mengunggah 710 anggota ke dalam Sipol.
Namun diakuinya, jumlah KTP dan KTA yang terkumpul belum sebanyak jumlah yang diunggah Sipol.
"Yang di Sipol diunggah 718 tapi KTP dan KTA yang ada baru 213," ujar Sutaryo.
Ia menyebut, akan segera merampungkan dan mengumpulkan KTP dan KTA sesuai jumlah minimum yang ditetapkan, yakni 410 buah.
Diakuinya, waktu yang tersedia cukup sedikit sehingga kerja Parpol ditingkatkan. (*)