KPU Bantul Wajibkan Partai Urutkan Daftar Nama Anggota
Jika belum belum memenuhi syarat ini, partai yang bersangkutan hanya diberikan check-list.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - KPU Bantul menegaskan kesesuaian urutan data nama dalam berkas harus sama dengan urutan dalam Sipol sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) No 7 2017 tentang tahapan Pemilu 2019.
Jika tidak dipenuhi, partai dianggap belum memenuhi syarat.
Jika belum belum memenuhi syarat ini, Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara menyatakan partai yang bersangkutan hanya diberikan check-list.
"Hanya check list tapi belum tanda terima, karena tanda terima hanya kita berikan satu kali saat semua syarat sudah terpenuhi," kata Johan, Rabu (11/10/2017).
Termasuk kesesuaian jumlah daftar nama yang diajukan dalam lampiran berkas harus sama dengan jumlah dalam data Sipol yang sebelumnya dimasukkan.
Jika tidak, berkas partai akan dikembalikan agar dilengkapi dulu sesuai jumlah data dalam Sipol.
Aturan ini juga tercantum dalam PKPU 2019.
Seperti apa yang terjadi oleh partai pendaftar pertama KPU Bantul, Perindo yang juga belum melengkapi seluruh lampiran daftar anggota.
"Makanya kita minta untuk melengkapi sesuai data dalam Sipol," kata Johan.
Info terakhir, Perindo akhirnya melengkapi daftar nama sesuai dalam Sipol.
Kesesuaian urutan daftar nama dan jumlah anggota dalam berkas dengan yang tercantum dalam Sipol ini sama-sama wajib.
KPU Bantul pun memberi waktu sampai pukul 00.00 pada 16 Oktober agar partai melengkapinya.
Jika tidak, partai teraebut tidak bisa menjalani tahapan selanjutnya. (*)