6 Raperda Klaten Siap Diketok
Dijadwalkan raperda tersebut akan disahkan pada Senin (9/10/2017) mendatang.
Penulis: ang | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dalam waktu dekat, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Klaten siap diketok palu.
Hal ini menyusul rampungnya tahap pembahasan raperda.
Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Klaten, Herlambang Joko Santoso mengatakan, ada enam raperda yang sampai saat ini sudah masuk tahapan public hearing.
Pelaksanaan public hearing pun digelar pada Jumat (6/10/2017).
"Ada enam raperda yang di-public hearing. Setelah ini memasuki tahap pengesahan," ungkapnya.
Adapun enam raperda yang dimaksud adalah raperda tentang pengelolaan jaringan irigasi, penataan permukiman kumuh, pencabutan izin pemanfaatan air tanah, kewenangan pemerintah daerah, penyelanggaraan tera dan retribusi tera.
Dijadwalkan raperda tersebut akan disahkan pada Senin (9/10/2017) mendatang.
Setelah enam raperda tersebut disahkan, total terdapat 14 perda yang disahkan tahun ini dari 20 raperda yang diajukan. (*)