Pelaku Pencurian di Ruko Sleman Kenal Melalui Sosial Media
Tersangka berkenalan melalui media sosial dan bertemu di Jawa Tengah untuk merencanakan tindakan pencurian sejak akhir tahun 2016.
Laporan Reporter Magang Tribun Jogja, Yovanca Natalia
TRIBUNJOGJA.COM - Polisi berhasil menangkap tiga tersangka tindakan pencurian yang terjadi pada hari Selasa (12/9/2017) di Ruko Purwobinangun Juwangen Purwomartani Kalasan.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap polisi adalah KY (37) warga Magelang, BD (29) warga Purworejo, dan RO (36) warga Sleman Yogyakarta.
Sementara satu tersangka masih dalam pencarian polisi yaitu DW (30) warga Sleman Yogyakarta.
Para tersangka mengawali perkenalan melalui media sosial dan bertemu di sebuah kota di Jawa Tengah untuk merencanakan tindakan pencurian sejak akhir tahun 2016.
Menurut pengakuan tersangka, mereka telah melakukan perbuatan tersebut selama satu tahun sebanyak empat kali.
Perjalanan ketiga melakukan tindakan tersebut dari Jawa Timur yang tidak membuahkan hasil apapun, mereka beralih ke Yogyakarta dan membobol suatu ruko di Sleman Yogyakarta.
Bermodalkan mobil rental, para tersangka nekat melakukan tindakan tersebut.
"Biasanya mereka ambil barang ini dan dijual lagi kepada orang," ungkap Kompol Heru Muslimin, Wakapolres Sleman (4/10/2017).
Barang-barang yang berhasil terjual kepada pembeli langganan sang pelaku.
Sehingga pembeli tersebut, sudah mengetahui dan terbiasa jika barang tersebut adalah barang curian. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/perampokan_20171005_094941.jpg)