BPN Segera Selesaikan Sengketa Sultan Ground

Sinergi antara BPN dengan pengelola SG maupun PAG sedang dilakukan demi mendapat kejelasan status tanah.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) menjadi perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam program tanah bersertifikat skala nasional.

Sinergi antara BPN dengan pengelola SG maupun PAG sedang dilakukan demi mendapat kejelasan status tanah.

Direktur Survey dan Pemetaan Tematik Dirjen Ingrastruktur dan Keagrarian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN, Tri Wibisono mengatakan bahwa keberadaan SG dan PAG di DIY perlu mendapatkan perhatian khusus.

BPN memahami keberadaan SG dan PAG kaitannya dengan Keistimewaan DIY.

Oleh sebab itu, BPN melibatkan pihak keraton dalam hal ini yang memang berkompeten atas SG dan PAG untuk memperjelas status tanah.

Baca: ABY Usulkan Perumahan Buruh di atas Sultan Ground

"Kita lakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh tanah di DIY, termasuk SG dan PAG ini, nantinya akan terpilah mana yang bersengketa mana yang tidak," kata Tri.

Untuk tanah bersengketa ini, akan diselesaikan dengan melibatkan tim penyelesaian sengketa melibatkan pihak keraton juga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang ada.

Jika sudah selesai maka baru bisa dimulai proses pengurusan sertifikat sebagai bagian dari program pemerintah pusat.

Di luar masalah sengketa SG dan PAG ini, Tri meminta masyarakat untuk segera memperjelas status tanah mereka bagi yang belum bersertifikat.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini sedang digalakkan pemerintah bisa jadi pilihan karena mudah dan ekonomis.

Hanya saja, masyarakat kiranya perlu kooperatif jika ingin berpartisipasi dalam PTSL.

Yang paling sederhana, adalah pemasangan tanda batas bidang tanah masing-masing.

Juga memperjelas status tanah kaitannya dengan hak milik yang biasanya berkaitan dengan status warisan.

Tanda batas bidang tanah dan kejelasan status tanah dibuktikan dengan surat maupun berkas yuridis atas tanah ini disebut Tri menjadi salah satu kunci efektivitas pengurusan sertifikat melalui program PTSL.

"Jika dua hal itu sudah beres, sertifikat bisa segera diproses," katanya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved