Polisi Lengkapi Berkas Perkara Mahasiswi Buang Anak di Tempat Sampah
Polres Sleman sudah mengirim berkas ke kejaksaan, namun oleh jaksa kasus dinyatakan P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Sleman sedang melengkapi berkas dalam perkara pembuangan bayi di tempat sampah oleh tersangka Leli Utami, seorang mahasiswi keperawatan.
Leli Utami (21) warga Mesuji Timur adalah tersangka tunggal, setelah ia membuang bayi yang dilahirkannya pada 9 Agustus silam.
Leli telah melakukan reka ulang kejadian pada akhir Agustus kemarin untuk melengkapi berkas penyidikan.
Berdasarkan rega adegan tersebut, terungkap bahwa dia menghilangkan nyawa bayinya dengan cara membekap.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan pihaknya sudah mengirim berkas ke kejaksaan, namun oleh jaksa kasus dinyatakan P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap.
Rony mengatakan, jaksa menemukan ketidakcocokan antara hasil visum dengan keterangan yang diberikan oleh pelaku.
"Hasil visum mengatakan penyebab kematian bayi di kepala karena terantuk kloset. Tapi tersangka mengatakan kematian bayi karena bekapan," jelas Rony, Selasa (3/10/2017).
Oleh karena itu, penyidik saat ini kembali menyusun berkas agar kasus dapat segera lengkap dan disidangkan.
Sementara pasal yang dikenakan yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan tidak direncanakan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, Rony juga menyinggung soal penemuan bayi lainnya di Sungai Kedung Gayam, Maguwoharjo, Depok, Sleman belum lama ini.
"Orangtua bayi belum ditemukan, karena bayi dibuang lebih dari sehari sebelum ditemukan," terangnya.
Ada kemungkinan juga bayi di buang di suatu tempat, dan terbawa arus hingga ditemukan warga di sekitar sungai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/leli-utami_1408_20170814_164847.jpg)