PBB-P2 Kota Magelang Lampaui Target
Dalam periode September 2016 silam, PBB yang terealisasi adalah sebesar Rp 5,165 miliar. Sedangkan untuk tahun ini, telah tercapai Rp 6,105 miliar.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Terhitung sampai 30 September 2017, realisasi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kota Magelang mengalami peningkatan hingga 18,20 persen dibandingkan tahun 2016 lalu, dalam periode yang sama.
Sekadar informasi, dalam periode September 2016 silam, PBB yang terealisasi adalah sebesar Rp 5,165 miliar.
Sedangkan untuk tahun ini, telah tercapai Rp 6,105 miliar.
Jumlah tersebut, sudah melampaui target yang dipatok, yakni sebanyak Rp 5,6 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Larsita, mengatakan bahwa meski realisasinya sudah melebihi target, masih ada sekitar Rp 319 juta lebih yang harus dikejar oleh Pemkot Magelang hingga akhir Desember mendatang.
"Dari total potensi Rp 6,424 miliar, kita sudah tercapai 73,97 persen. Itu dari 36.251 wajib pajak. Masih memungkinkan, ada waktu tiga bulan untuk menutup kekurangan Rp 319,3 juta, dari 9.435 wajib pajak," ungkapnya, Selasa (3/10/2017).
Sebagai upaya mengejar kekurangan Rp 319 juta, imbuh Larsita, pihaknya akan menyisir wajib pajak yang sampai sekarang memang belum membayar pajaknya.
Termasuk kerja sama dengan pihak-pihak terkait, hingga paling bawah berupa RT dan RW.
"Bagi yang sudah sadar dan taat pajak, kami berikan penghargaan. Ya, bagi perorangan, maupun instansi, ada pembayar pajak tercepat, kemudian terbesar," cetusnya.
Walau begitu, ia mengakui, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak memang mengalami peningkatan.
Bagaimana tidak, lanjutnya, pada tahun lalu, dengan jumlah wajib pajak yang hampir sama, hanya terealisasi sekitar 69 persen dari total potensi.
"Lami melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan PBB. Seperti perubahan Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah dalam perluasan Tax Based dan Perubahan Tarif," jelasnya.
Bahkan, pihaknya kini mulai menerapkan sistem pajak online (e-sptpd), BPHTB online dan host 2 host (H2H) dengan menggandeng Bank Jateng.
Selain itu, penyusunan peta ZNT dan reclass PBB-P2 juga dilakukan, untuk peningkatan potensi dan pemantauan optimalisasi pembayaran pajak.
"Kami lakukan pula pemutakhiran data penilaian kembali data PBB-P2. Contohnya, tiap dua tahun, ada pemutakhiran data nilai tanah. Hasilnya, nilai tanah bertambah, dampaknya ke nilai pajak juga," katanya. (*)