Sultan Berharap Pelantikan Tetap Tepat Waktu
Sultan pun tetap berharap pelantikan bisa tepat waktu, karena jika mundur maka akan ada kekosongan jabatan.
Penulis: dnh | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dwi Nourma Handito
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sepuluh hari menjelang habisnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012-2017, belum ada keputusan resmi dari pihak Istana terkait pelantikan kembali untuk periode 2017-2022.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat ini masih menunggu keputusan pusat.
Seperti diberikan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno berstatement kepada media bahwa pelantikan akan dilakukan di Yogyakarta.
"Saya belum tau, keputusan resmi saya belum tau, belum ada, tanggal berapa belum ada," kata Sultan ketika ditemui di UGM, Sabtu (30/9/2017).
Diberitakan sebelumnya pihak Pemda DIY, sudah menyiapkan dua opsi pelantikan.
Baca: Pelantikan Kepala Desa di Klaten Dilakukan di Tempat Tak Biasa, Ini Alasannya
Yakni opsi pelantikan di Istana Negara di Jakarta, atau di Yogyakarta seperti pada lima tahun lalu dimana Sri Sultan HB X dan Pakualam IX dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Gedung Agung.
Sultan pun tetap berharap pelantikan bisa tepat waktu, karena jika mundur maka akan ada kekosongan jabatan.
"Oh iya (diharapkan tepat waktu), kalau gak kan harus ada pejabat atau diperpanjang,"katanya.
Jika diperpanjang menurut Sultan akan seperti yang terjadi pada beberapa tahun lalu.
Seperti diketahui pada 2011 masa jabatan Sultan harus diperpanjang satu tahun, karena saat itu pembahasan Rencana Undang Undang Keistimewaan (RUUK) belum selesai.
Saat itu masa jabatan habis pada 9 Oktober 2011 dan kemudian diperpanjang selama satu tahun.
Sultan akhirnya dilantik pada 10 Oktober 2012 dan mundur satu hari, sehingga harus ada Pelaksana Harian (Plh) Gubernur yang hanya bertugas selama sembilan jam mulai dari 00.00 hingga waktu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Definitif pada pukul 09.00.
Plh saat itu diisi oleh Sekda yang menjabat.