Begini Caranya Pecandu Dapatkan Obat Penenang di Kulonprogo

Penyalahgunaan obat terlarang kerap dilakukan dalam berbagai modus, satu di antaranya melalui metode ini

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu Nugraha
Petugas gabungan menginspeksi sejumlah apotek di Kulonprogo, Rabu (27/9/2017). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Penyalahgunaan obat terlarang kerap dilakukan dalam berbagai modus.

Satu di antaranya, penggunaan resep palsu untuk penebusan obat di apotek.

Modus itu pernah pula terjadi di Apotek Tri Farma Wates.

Pimpinan apotek, Handoko mengatakan, pihaknya kerap didatangi orang yang membawa resep palsu untuk menebus obat-obatan tertentu.

Terutama jenis obat keras penenang yang berpotensi disalahgunakan oleh pecandu. Dokumen resep biasanya bertuliskan nama dokter tertentu di Yogya. 

"Resep palsu sering masuk ke sini tapi kita bisa mengenalinya dan jelas kita tolak. Biasanya jenis obat yang mencurigakan dan kami khawatir disalahgunakan," kata Handoko, Rabu (27/9/2017) di sela inspeksi dari tim gabungan di Kulonprogo.

Baca: Masyarakat Harus Jeli Konsumsi Obat

Dia menyebut, petugas di apoteknya mampu membedakan tulisan asli dokter dengan yang palsu.

Jika mencurigakan, biasanya petuga sjuga akan menghubungi dokter bersangkutan yang namanya dicatut dalam resep penebusan obat.

Dengan demikian, obat tidak akan terdistribusikan secara sembarangan.

Resep palsu juga akan diinformasikan ke grup komunikasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk antisipasi dan memperkecil ruang gerak oknum konsumen tersebut.

Handoko menegaskan, pihaknya sangat berhati-hati memberikan obat kepada pembeli, terutama obat keras.

Tanpa dokumentasi lengkap, termasuk resep dokter otentik, pihaknya tidak berani memberikannya kepada pasien. 

"Kami tidak hanya cari untung tapi juga memberi informasi obat yang benar kepada masyarakat. Obat itu harus dengan resep dokter. Pengawasan dari Balai POM kepada apotek kan juga ketat," katanya.

Pihak Satresnarkoba Polres Kulonprogo menyerahkan pengawasan resep palsu penebusan obat itu kepada Dinas Kesehatan dan Balai POM.

Kepolisian baru bertindak jika diketahui ada penyalahgunaan obat

"Resep palsu itu ulah oknum tertentu yang membuat resep sendiri. Di Kulonprogo, terkait narkoba sejauh ini kami belum menemukan adanya keterlibatan apotek dalam peredarannya," kata Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Ika Shanti.(TRIBUNJOGJA.COM)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved