BPN : Proses Pengadaan Tanah Bandara Kulonprogo Mengacu UU

Proses pengadaan tanah untuk pembangunan bandara NYIA di Temon telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni mengacu kepada UU nomor 5/2012.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu Nugraha
Warga temon menerima sertifikat tanahnya yang sudah dilakukan penyesuaian data bidang setelah sebagian terkena pembebasan lahan untuk pembangunan bandara. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan bandara NYIA di Temon telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni mengacu kepada UU nomor 5/2012.

Kepala Subseksie Tanah Pemerintah, Kantor Pertanahan Kulonprogo, Rusnoto Lemba Tabiu mengatakan, proses pengadaan tanah dengan luas di atas 6 hektar seperti bandara harus mengikuti ketentuan perundangan tersebut.

Ada empat tahapan yang dilalui dalam prosesnya yakni persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran ganti rugi.

"Sedangkan tanah yang kurang dari lima hektar, mengacu peraturan pemerintah, pembebasannya bisa dilakukan secara langsung melalui proses jual beli atau tukar menukar," kata Rusnoto di sela pelepasan hak dan penyerahan sertifikat sisa tanah kepada warga terdampak di Temon, Selasa (26/9/2017).

Peraturan pemerintah itu menurutnya juga bisa digunakan menyikapi adanya sisa tanah warga Temon yang tidak bisa dimanfaatkan dan menginginkan sekaligus dibebaskan secara keseluruhan.

Karena, luasanya di bawah lima hektar dan bisa diproses secara langsung tanpa tahapan khusus. 

"Warga yang terdampak bisa mengajukan proses permohonan pengadaan tanah ke Kantor Pertanahan Kulonprogo," kata dia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved