BPN : Proses Pengadaan Tanah Bandara Kulonprogo Mengacu UU
Proses pengadaan tanah untuk pembangunan bandara NYIA di Temon telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni mengacu kepada UU nomor 5/2012.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo menegaskan bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan bandara NYIA di Temon telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni mengacu kepada UU nomor 5/2012.
Kepala Subseksie Tanah Pemerintah, Kantor Pertanahan Kulonprogo, Rusnoto Lemba Tabiu mengatakan, proses pengadaan tanah dengan luas di atas 6 hektar seperti bandara harus mengikuti ketentuan perundangan tersebut.
Ada empat tahapan yang dilalui dalam prosesnya yakni persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran ganti rugi.
"Sedangkan tanah yang kurang dari lima hektar, mengacu peraturan pemerintah, pembebasannya bisa dilakukan secara langsung melalui proses jual beli atau tukar menukar," kata Rusnoto di sela pelepasan hak dan penyerahan sertifikat sisa tanah kepada warga terdampak di Temon, Selasa (26/9/2017).
Peraturan pemerintah itu menurutnya juga bisa digunakan menyikapi adanya sisa tanah warga Temon yang tidak bisa dimanfaatkan dan menginginkan sekaligus dibebaskan secara keseluruhan.
Karena, luasanya di bawah lima hektar dan bisa diproses secara langsung tanpa tahapan khusus.
"Warga yang terdampak bisa mengajukan proses permohonan pengadaan tanah ke Kantor Pertanahan Kulonprogo," kata dia.(*)