JCW Ingatkan Kejari untuk Serius Tangani Kasus Mentel

Perlu juga Tim Jaksa Penyelidik untuk mengusut aliran dana pada kasus menara telekomunikasi ini karena bisa jadi ada indikasi suap atau gratifikasi

Penulis: gil | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM/IKRAR GILANG
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kambasaat menyerahkan surat kepada Pimpinan KPK untuk ikut berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta terkait kasus Menara Telekomunikasi pada Selasa (12/9/2017) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengingatkan tim Jaksa Penyelidik Kejari Kota Yogyakarta untuk serius menangani kasus Raperda Menara Telekomunikasi (Mentel).

"Apabila dari pihak legislatif belum dipanggil, maka segera dipanggil dan begitupun pihak eksekutif merasa sangat perlu untuk dimintai keterangan karena proses dan pengesahan Perda Nomor 7 tahun 2017 melibatkan kalangan legislatif dan eksekutif," ujar Kamba pada Jumat (22/9/2017).

Selain itu, Kamba menambahkan, perlu juga Tim Jaksa Penyelidik untuk mengusut aliran dana pada kasus menara telekomunikasi ini karena bisa jadi ada indikasi suap atau gratifikasi dalam kasus ini.

Kejari perlu bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Apabila cukup bukti, maka Tim Jaksa Penyelidik dalam kasus ini melalui gelar perkara (ekspose kasus) segera menaikkan kasus ini ketahap penyidikan dan menetapkan tersangka," sebut Kamba.

Kamba menuturkan, sangat perlu keaktifan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan koordinasi dan supervisi ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta agar kasus ini dapat ditangai secara adil, transparan dan tuntas.

Sebelumnya, Kamba mewakili JCW menyurati KPK untuk turun langsung mengawasi proses penyelidikan Kejari Kota Yogyakarta. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved