Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Ini "Sikat" Kotak Amal di Warung Plastik

Kejadian tersebut bermula ketika pelaku berjalan melewati sebuah toko plastik di Jalan Veteran, Umbulharjo.

Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM/PRADITO RIDA
Pelaku pencurian kotak amal dan barang bukti yang diamankan 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pencuri kotak amal berhasil diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Umbulharjo kemarin, Selasa (19/9/2017).

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut bernama Budi Hartono (48), warga Banyuwangi.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu kotak amal yang dicuri pelaku.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku berjalan melewati sebuah toko plastik di Jalan Veteran, Umbulharjo.

Dikarenakan situasi saat itu sepi, muncul niatan pelaku untuk mengambil kotak amal yang berisi uang tersebut.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai pembeli di warung tersebut.

Dari pengakuan pelaku ke pihaknya, ia terpaksa melakukan hal tersebut dikarenakan ia membutuhkan uang untuk kembali ke kampung halamannya.

"Pelaku ini terpaksa mencuri kotak amal itu karena tidak punya uang untuk pulang ke tempat asalnya, yaitu Banyuwangi. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura beli di warung itu, tahu sepi lalu mengambil kotak amal tersebut," katanya, Rabu (20/9/2017).

Baca: Kocak ! Pencuri Kejepit Pintu Hingga Tak Berdaya Sampai pagi

Kompol Sutikno menyambung, pencurian yang dilakukan pelaku tidak berjalan mulus.

Ia dipergoki oleh penjaga toko tersebut ketika hendak membawa pergi kotak amal.

Pelaku pun akhirnya lari, namun berhasil ditangkap dan sempat dihakimi warga setempat.

Setelah mendapat laporan dari warga setempat, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku dari bulan-bulanan massa.

"Pelaku sempat lari karena aksinya ketahuan penjaga toko, karena penjaga toko meneriakinya maling. Pelaku pun dikejar warga dan akhirnya tertangkap. Pelaku juga sempat dihakimi oleh warga, tak lama kemudian kami sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku, dilanjutkan membawanya ke Polsek," ujarnya.

Ia menambahkan, mengenai proses hukum, pelaku memang terbukti melakukan tindak pencurian.

Namun karena jumlah uang yang diambil pelaku tidak mencapai Rp.2,5 juta, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Walaupun uangnya tidak sampai Rp.2,5 juta, pelaku itu terbukti mencuri, dan untuk itu tetap kami proses dengan dikenai tipiring," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved