Statusnya Terpidana, Tersangka Pungli di Gunungkidul Tetap Ngantor
Kini yang bersangkutan masih bekerja di Dinas Kebudayaan Gunungkidul setelah dahulu bekerja di Dinas Pariwisata Gunungkidul.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang PNS di Pemkab Gunungkidul, Dwi Jatmiko, yang tersangkut kasus pungutan liar retribusi beberapa waktu lalu, akhirnya divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor DIY.
Meskipun begitu, yang bersangkutan masih berstatus sebagai PNS dan tetap masuk kerja.
Kini yang bersangkutan masih bekerja di Dinas Kebudayaan Gunungkidul setelah dahulu bekerja di Dinas Pariwisata Gunungkidul.
"Ya masih bekerja di sini, di Dinas Kebudayaan sebagai salah satu staf. Beliau statusnya masih aktif sebagai PNS," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Kamtono, Senin (18/9).
Agus mengatakan, pihaknya tidak dapat serta merta membuat keputusan.
Dirinya harus menunggu status hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan.
Terlebih pelanggaran hukum yang dilakukan berkaitan dengan status jabatan atau pekerjaannya.
Paska ada putusan tetap dari pengadilan, hal itu akan menjadi acuan bagi Kepala Dinas terkait, dan dapat diteruskan kepada Bupati, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutusakan nasib Dwi Jatmiko.
"Jika dari pelanggarannya, bisa diberhentikan tidak hormat. Namun kami harus menunggu status hukum tetap atau inkrah dari pengadilan, baru memutuskan segala sesuatunya," ujar Agus.(*)