Dilarang Beredar Sejak 2013, PCC Dianggap Obat Ilegal
Obat PCC biasanya digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan untuk obat sakit jantung.
Penulis: ang | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM – Plt Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Cahyono mengatakan PCC pernah menjadi obat resmi yang digunakan oleh tenaga kesehatan dan masuk menjadi resep yang direkomendasikan dokter.
Namun peredarannya sudah dihentikan bahkan dilarang sejak 2013 silam.
“Sehingga jika saat ini masih ditemukan dan dijual bebas, maka bisa dipastikan itu ilegal,” ungkapnya.
Obat PCC biasanya digunakan sebagai penghilang rasa sakit dan untuk obat sakit jantung.
PCC tidak bisa dikonsumsi sembarangan, harus dengan izin atau resep dokter.
PCC tergolong dalam obat keras berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua, namun izinnya edarnya sudah dicabut pada 2013.
“Namun meski sudah dilarang, kami masih melakukan pengawasan terhadap peredarannya, terutama sisa produksi yang belum terjual,” katanya.
Imbauan kewaspadaan tersebut, kata Cahyo, juga disampaikan oleh Kepala Dinkes Jawa Tengah, Yulianto Prabowo.
Dalam imbauan tersebut, Dinkes Jawa Tengah meminta semua Dinkes di wilayah Jawa Tengah untuk memperhatikan peredaran obat-obat keras.
“Secara lisan sudah disampaikan untuk mewaspadai peredarannya, surat resminya akan segera disampaikan dan akan kami teruskan kepada jajaran puskesmas dan apotek,” ujarnya. (*)