BPJS Hanya Mengeluarkan SEP Pasien yang Dijamin
Pasien BPJS diberi waktu 3 x 24 jam untuk melengkapi berkas persyaratan yang mungkin belum dibawa pada saat pasien sudah dirawat di RSUP Dr Sardjito.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penanggung Jawab Layanan Coding Instalasi Penjaminan RSUP Dr Sardjito, Nur Winarsih menjelaskan bahwa pihaknya bertugas untuk menerima hasil akhir yang berupa berkas pasien dari admisi untuk kemudian diklaim ke pihak BPJS.
"Selain itu kami juga mencetak SEP (Surat Eligibilitas Peserta) dan pihak BPJS yang mengesahkan," terangnya, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2017).
Terkait SEP, apabila pasien merupakan pasien rujukan, maka yang perlu diiperhatikan adalah surat rujukan dari poli untuk menentukan apakah pasien yang bersangkutan masuk dalam jaminan BPJS atau tidak.
"Ada check list. Kalau misalkan dicheck list karena narkoba atau bunuh diri, BPJS tidak mengeluarkan SEP tadi," bebernya.
Ia juga menjelaskan bahwa pasien BPJS diberi waktu selama 3 x 24 jam untuk melengkapi berkas persyaratan yang mungkin belum dibawa pada saat pasien sudah dirawat di RSUP Dr Sardjito.
"Kita ada form perjanjian yang ditandatangani BPJS. Pengurusannya tiga hari kerja, Misalkan pasien datang Senin sore, maka dihitungnya mulai Selasa, Rabu dan Kamis," urai Nur.(*)