Pro-Kontra Tambang Pasir Merapi Terus Berlanjut
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jogja, penambang liar di Dusun Boyong mendatangi Kantor Desa Hargobinangun untuk menyampaikan aspirasi
Penulis: app | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Keberadaan lahan tambang ilegal di Dusun Boyong, Desa Hargobinangun, Pakem, masih menjadi pro kontra.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Jogja, penambang liar di Dusun Boyong mendatangi Kantor Desa Hargobinangun untuk menyampaikan aspirasi, Jumat (8/9/2017).
Berdasarkan informasi tersebut, Tribun Jogja lantas menghubungi Kepala Desa Hargobinangun, Rushartadi.
Rushartadi membenarkan bahwa sebanyak empat orang penambang yang menyambangi pihaknya untuk menyampaikan aspirasi.
"Tidak ada demo, cuma empat orang menyampaikan aspirasi," ujarnya singkat.
Saat ditanya lebih lanjut tentang apa yang disampaikan penambang, serta sikap Pemdes terhadap aksi penambangan liar, tampak Rushartadi enggan memberikan jawaban pasti.
"Baru rapat dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), maaf," singkatnya via WA.
Meski begitu, Rushartadi menjelaskan situasi di Dusun Boyong masih kondusif.
Sementara, itu penambangan liar di wilayahnya sudah berhenti. "Kondusif tidak ada penambang," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (6/9/2017) Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy menjelaskan dengan tegas akan menindak penambang yang tak berizin.
Penambang diberi waktu satu minggu untuk menarik diri dari pertambangan.
"Kalau tidak ada izin kami tindak. Kita kasih kesempatan satu minggu untuk menarik diri dari pertambangan," jelasnya.
"Sampai saat ini (penindakan) belum efektif karena masyarakat masih mengulangi. Kalau masyarakat tidak sadar ya tidak ada gunanya," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau untuk mengatasi tambang ilegal masyarakat harus mengubah cara pikir bahwa tanah yang dimiliki warga Boyong, Hargobinangun, Pakem merupakan titipan untuk generasi selanjutnya.
"Jangan berpikir hanya untuk perutnya hari ini. Kita harus berpikir tentang generasi seterusnya lagi. Ini bukan warisan tapi ini titipan untuk generasi yang akan datang," ujarnya.
Sejauh ini, akibat penambangan sendiri sudah ada delapan penambang tewas menjadi korban reruntuhan saat bekerja.
Sementara itu, sudah ada 2-3 perkara yang maju persidangan dari Pakem dan Cangkringan. Sanksi sendiri bisa hukuman kurungan atau penjara.
"Boleh dilakukan penambangan tapi semua ada atauran. Jangan semata-mata mengambil keutungan kemudian abai aturan dan keselamatan," tegasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bupati-sleman-di-lokasi-tambang-pasir_20170906_223843.jpg)