Berikut Urutan Lengkap Cetak Kartu Ujian Hingga Registrasi Ulang CPNS Kemenkumham 2017 

Regristrasi ini guna mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat nomor absensi, jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan

net
Ilustrasi 

Ketentuan yang harus dipenuhi Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana:

1. Peserta yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Dokumen Unggah wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 6 s.d. 9 September 2017 pukul 16.00 melalui laman aplikasi https://sscn.bkn.go.id; Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) buah;

Kartu peserta ujian CPNS 2017
Kartu peserta ujian CPNS 2017 (twitter)

2. Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada laman aplikasi http://cpns.kemenkumham.go.id guna mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat nomor absensi , jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;

3. Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada masing-masing Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Propinsi dan Jadwal yang telah ditentukan; Perserta pada saat ujian diwajibkan membawa : Kartu Peserta Ujian. KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan. Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar

Ilustrasi
Ilustrasi (www.cpns2016.com)

5. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

7. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi;

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

9. Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat;

(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved