Berikut Urutan Lengkap Cetak Kartu Ujian Hingga Registrasi Ulang CPNS Kemenkumham 2017
Regristrasi ini guna mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat nomor absensi, jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan
Penulis: Ikrob Didik Irawan | Editor: Ikrob Didik Irawan
Ketentuan yang harus dipenuhi Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana:
1. Peserta yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Dokumen Unggah wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan mencetak Kartu Peserta Ujian pada tanggal 6 s.d. 9 September 2017 pukul 16.00 melalui laman aplikasi https://sscn.bkn.go.id; Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib menempelkan Pas photo ukuran 4 X 6 berlatar belakang merah 2 (dua) buah;

2. Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada laman aplikasi http://cpns.kemenkumham.go.id guna mendapatkan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuat nomor absensi , jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
3. Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisir saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada masing-masing Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Propinsi dan Jadwal yang telah ditentukan; Perserta pada saat ujian diwajibkan membawa : Kartu Peserta Ujian. KTP/ Surat Keterangan Perekaman Kependudukan. Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar

5. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
7. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi;

9. Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat;
(*)