MK Kabulkan Gugatan UU Keistimewaan. Ini Komentar Sri Sultan
Dalam UUK tidak ada lagi syarat mutlak bahwa yang menjadi Gubernur DIY nantinya haruslah seorang laki-laki
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon atas Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang tertuang pada Pasal 18 Ayat (1) huruf m dengan frasa 'yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak'.
Selanjutnya, melalui Putusan nomor 88/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Berikut petikan lengkap putusan tersebut:

Artinya, dengan dikabulkannya gugatan para pemohon tersebut melalui putusan MK, dalam UUK tidak ada lagi syarat mutlak bahwa yang menjadi Gubernur DIY nantinya haruslah seorang laki-laki.
Keputusan yang baru saja diterbitkan hari ini, Kamis (31/8/2017) pada pukul 12.02 tersebut mendapatkan tanggapan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ditemui seusai mengahiri peringatan lima tahun peringatan keistimewaan DIY di Pasar Beringharjo, ketika dimintai tanggapan mengenai putusan MK tersebut, ia pribadi menyatakan belum mengetahui kabar tersebut.
Walau demikian, orang nomor satu di DIY itu mengapresiasi keputusan MK.
"Karena negara nggak boleh membedakan laki laki, wanita. Institusi kan bunyinya siapapun bisa," ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa gugatan UUK tersebut tidak ada hubungannya dengan paugeran.
"Ora ono hubungane karo paugeran, wong ini Gubernur kok," ucap Sultan.
Disinggung mengenai beberapa kerabat Keraton yang menentang gugatas atas UUK ke MK, Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu pun angkat bicara.
"Ya sudah, harus menerima. Wong keputusan MK seperti itu," pungkasnya. (kur/tribunjogja.com)