Putusan MK Terkait Domisili Calon Kades Dinilai Cocok Diterapkan di Luar Jawa, Tapi Tidak di DIY
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa (Kades).
Penulis: app | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Arfiansyah Panji Purnandaru
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa (Kades).
Calon Kades tidak harus lagi dari daerah setempat.
Sebelumnya Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menguggat mengenai terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran' yang diatur Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.
Wahyu Widada, Kades Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul menanggapi terkait putusan kepala desa dan perangkat desa tidak perlu dibatasi dengan syarat calon Kades atau calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
Menurut Wahyu, keputusan tersebut sah-sah saja diterapkan. Namun untuk DIY hal tersebut dirasa tidak akan berjalan dengan baik. Alasannya kultur masyarakat DIY masih belum bisa menerima pamong dari luar daerah
"Kultur di Yogya juga belum bisa menerima kalau ada pamong luar daerah, takutnya bisa jadi masalah," ujarnya, Rabu (30/8).
"Saya kira, sesuai dengan kultur kaitannya dengan kebiasaan masyarakat. Saya saja kalu mencalonkan diri ke luar daerah saya juga mikir-mikir," tambahnya.
Namun, keputusan MK tersebut lanjut Wahyu dinilai tepat jika diterapkan di luar Jawa.
Menurutnya beberapa wilayah di luar Jawa mobilisasi penduduknya tinggi, selain itu juga faktor sumber daya manusia (SDM) bisa jadi pertimbangan.
"Selain mobilisasi juga SDM juga mungkin jadi pertimbangan. Itu juga penggugatnya menggunakan contoh kasus di Lampung," pungkasnya.
Namun Wahyu menegaskan, apapun kebijakannya, seorang Kades haruslah sudah mengakar betul dengan masyarakat untuk mendapatkan dukungan saat mencalonkan diri.
Senada, Bahrun Wardoyo, Kades Dlingo, Kecamatan Dlingo, Bantul menjelaskan putusan MK tersebut kurang tepat karena Kades memiliki peran yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
"Tapi nanti juga masyarakat yang menentukan pilihan," ujarnya.
Lanjut Bahrun, yang terpenting saat ini justru paradigma desa sebagai subjek pembangunan dan bagian dari NKRI terdepan. (app/tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sidang-hakim_1706_20150617_093338.jpg)