Tersangka Tindak Asusila Ini Tewas Gantung Diri, Begini Akhir Kasusnya dan Dugaan Penyebabnya
MAS mengakhiri hidupnya dengan seutas tali jemuran di dapur rumahnya yang terletak di Jalan Pembangunan RT 38 kawasan Telaga Sari.
TRIBUNJOGJA.COM - MAS (52), tersangka kasus pelecehan seksual ditemukan tewas gantung diri di rumahnya sendiri, Senin (28/8/2017).
Dari informasi yang dihimpun media ini, MAS mengakhiri hidupnya dengan seutas tali jemuran di dapur rumahnya yang terletak di Jalan Pembangunan RT 38 kawasan Telaga Sari.
Di rumah nomor 24 tersebut, MAS tinggal bersama Istri dan anaknya yang juga merupakan tenaga pengajar di Balikpapan, Kalimantan Timur.
MAS pertama kali ditemukan istri dan anaknya tergantung di dapur rumah dengan kondisi kaku tak bernyawa.
"Ditemukan sama istri dan anaknya pas pulang kerja. Sebelum maghrib," kata tetangga tersangka yang enggan namanya disebut.
Rencananya jenazah bakal dikubur, Selasa (29/8/2017) menunggu anak bungsunya tiba di Balikpapan.
"Anaknya kuliah di Jawa. Jadi nunggu dia datang, sudah dapat tiket pesawat pagi. Dia datang baru jenazah dikubur," tuturnya.
Tersangka MAS diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswa SLB yang terletak di kawasan Jalan Pembangunan, Telaga Sari, Gunung Sari Ilir.
Dari pantauan Tribunkaltim.co, di depan jalan rumah duka berkibar bendera hijau dengan rumbai kuning, tanda bahwa ada seseorang yang meninggal dunia. Bendera tersebut diikat di tiang listrik jalan.
Di sepanjang jalan masuk beberapa warga berdiri dan berbincang serius. Ada juga yang duduk di kursi plastik.
Sementara di depan rumah duka, orang-orang semakin banyak berkumpul.
"Habis maghrib tadi almarhum meninggal. Ditemukan gantung diri, sekitar jam 7," kata seorang warga yang enggan namanya disebut.
Plt Kasat Reskrim Polres Balikpapan Iptu Nyoman Darmayasa saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
"Ya benar, yang bersangkutan meninggal dunia, gantung diri," katanya saat dihubungi melalui saluran telepon. "Saya tadi melayat dari rumah duka," lanjutnya.
Saat ditanya kelanjutan proses hukumnya, ia menyebut sesuai dengan pasal 77 KUHP proses penyidikan dihentikan alias kasus ditutup.