Ketua Dewan Nilai Kenaikan Gaji untuk Tingkatkan Kinerja

kenaikan gaji ini disikapi sebagai sebuah cambuk untuk meningkatkan kinerja.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: oda
Tribunjogja/Kurniatul Hidayah
Suasana Rapat Paripurna Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, di Ruang Rapur DPRD DIY, Jumat (10/2/2017). (ilustrasi) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua DPRD Kota Yogya, Sujanarko menyatakan, kenaikan gaji ini disikapi sebagai sebuah cambuk untuk meningkatkan kinerja.

Hal ini karena ada beberapa pekerjaan yang harus dituntaskan oleh

“Bukan persoalan senang atau tidak dengan tunjangan ini. Bagi saya ada konsekuensi terkait dengan output legislatif yang lebih baik. Selain itu juga tupoksi harus dilakukan,” jelasnya, Minggu (27/8/2017).

Pihaknya pun berhati-hati dengan keluarnya PP 18 tahun 2017 ini.

Pasalnya, pengalaman pada tahun 1999 hingga 2004 dimana keluar PP 110 yang mengatur dana purna tugas justru menjadi sandungan bagi sebagian besar anggota DPRD Kota Yogya.

“Harus hati-hati benar dalam mengelola (tunjangan) ini. Aturan dalam PP pun jangan diimplemantasikan sendiri dan ditelan mentah-mentah,” kata Sujanarko.

Selain itu, dia meminta pihak eksekutif untuk tidak sekali-kali menyembunyikan surat edaran yang berhubungan dengan PP tersebut. Sekecil apapun jika ada aturan ataupun surat terkait PP ini, sangat penting.

“Kalau toh kepala daerah memberi warning, berikan pada kami. Jangan sampai tidak dikeluarkan dan jadi masalah seperti kasus dewan periode 1999 hingga 2004,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved